Komite Pengawas Perpajakan atau KPP menyediakan email khusus yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat yang memiliki keluhan. Pengaduan bisa d isampaikan langsung ke alamat email komwas_perpajakan@depkeu.go.id.
Demikian
isi pengumuman sangat singkat yang ditayangkan pada situs resmi
Kementerian Keuangan yang dipublikasikan mulai Minggu (4/4/2010).
Sebelumnya,
Ketua KPP, Anwar Suprijadi mengakui seluruh keterbatasan yang dimiliki
komite yang baru dilantik M enteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini
pada 26 Maret 2010. Sebagi sebuah organisasi yang lengkap, KPP masih
membutuhkan waktu untuk memiliki perangkat lengkap, mulai dari kantor
hingga stafnya.
Padahal
pada saat yang sama, tuntutan masyarakat pada reformasi Direktorat
Jenderal Pajak semakin meluas. Ini terjadi setelah kasus makelar pajak
yang memunculkan pegawai muda golongan IIIA Ditjen Pajak, Gayus
Tambunan, terjadi dan menghebohkan media massa karena gaya hidup mewah
dan nilai uang dalam rekeningnya yang mencapai Rp 25 miliar.
"Beri
kami waktu karena untuk melengkapi organisasi KPP kami harus berjuang
seperti mendirikan sebuah departemen, karena harus konsultasi dengan
Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparat Negara," tutur Anwar.
Sebelumnya
Anwar menyebutkan, setidaknya ada 12 titik rawan korupsi di Direktorat
Jenderal Pajak yang berpotensi digunakan oleh pegawai nakal dan korup
untuk melakukan pelanggaran administrasi hingga pidana. Lubang-lubang
itu yang harus diselidiki Komite Pengawas Perpajakan (KPP) dalam waktu
dekat ini.
Sebagian
besar lubang itu terdapat pada unit-unit pemeriksaan pajak. Unit
pemeriksaan ini sangat rawan penyalahgunaan pajak karena langsung
berhubungan langsung dengan wajib pajak. Titik-titik peluang korupsi di
Ditjen Pajak itu sama banyaknya dengan lubang-lubang korupsi yang
ditemukan di Ditjen Bea dan Cukai, yakni 12 titik. Salah satu titik
paling rawan pelanggaran di Ditjen Bea dan Cukai adalah kawasan berikat.
Itu
tidak termasuk titik kerawanan yang ada dalam hubungan antara Ditjen
Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Di sini ada dua titik rawan lainnya.
KPP
meminta agar pemerintah memenuhi usulannya tentang pembentukan tim
khusus yang menangani koreksi kebijakan di Ditjen Pajak pascakasus
Gayus Tambunan. Tim ini perlu karena KPP bel um memiliki kapasitas
maksimal akibat baru dibentuk Menteri Keuangan pada 26 Maret 2010. (kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar